“Barang bukti yang didapat ditangan pelaku berupa 4 paket yang diduga berisikan narkotika jenis Shabu Uang tunai Rp. 600.000, 1 buah alat bong, 2 korek gas dan 1 Unit Hp Oppo A15,” ungkap Enos.
Selanjutnya, kedua pelaku beserta barang bukti terebut dibawa Polsek Wiwirano dan diserahkan ke Sat res narkoba Polres Konut untuk proses selanjutnya.
Baca Juga
Reporter. Wayan Sukanta