METROKENDARI.ID – Pasangan Suami Istri (Pasutri) berinisial K (24) dan J (43) tahun, ditangkap Polisi karena kedapatan memakai narkotika jenis sabu, di Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Pasutri tersebut ditangkap di tempat tinggalnya di sebuah kos-kosan yang berlokasi di Desa Pariama, Kecamatan Langgikima Kabupaten Konut
Kapolres Konut AKBP Priyo Utomo melalui Kapolsek Langgikima, Ipda Enos Kadang, mengatakan keduanya berhasil ditangkap setelah mendapat laporan dari masyarakat.
“Keduanya ditangkap saat sedang berada di dalam kamar kosnya. Selain pelaku, juga ditemukan barang bukti sabu sebanyak empat paket,” ujar Enos kepada metrokendari.com, Jumat (17/3/2023).
Baca Juga
Baca Juga : Polres Konut Gagalkan Peredaran Sabu Saat Hendak Dijual ke Mandiodo
Enos menerangkan, pengungkapan kasus peredaran sabu itu berhasil diungkap, berawal dari laporan masyarakat.
Kos pelaku diduga dijadikan sebagai tempat konsumsi sabu. Polisi yang menerima laporan itu, langsung bergerak cepat melalukan penangkapan.
Kejadian itu terjadi pada hari kamis, tanggal 16 Maret 2023 sekira pukul 19.00 Wita.
"Barang bukti yang didapat ditangan pelaku berupa 4...