“Kami selalu mengedukasi investor agar lebih berhati-hati dan teliti dalam memilih platform untuk bertransaksi. Mengetahui kebijakan keamanan yang diterapkan oleh platform adalah langkah penting untuk meminimalisir risiko. Selain itu, kami juga mendorong investor untuk rutin memantau perkembangan keamanan di platform yang mereka gunakan serta selalu mengutamakan langkah-langkah perlindungan pribadi, seperti menggunakan otentikasi multifaktor dan menjaga keamanan informasi login. Dengan demikian, investor dapat merasa lebih tenang dalam mengelola aset kripto mereka,” lanjut Yudho.
Langkah Menuju Masa Depan Kripto Indonesia
Menjelang tenggat waktu untuk memenuhi regulasi lisensi Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) sebelum 16 Oktober 2024, Yudho menekankan pentingnya pematuhan terhadap regulasi dan meminta perusahaan perdagangan kripto di Indonesia yang belum memperoleh lisensi untuk segera menyelesaikan prosesnya. Menurutnya, lisensi ini tidak hanya penting untuk mematuhi aturan yang berlaku, tetapi juga untuk memastikan perlindungan yang lebih baik bagi para investor.
“Perusahaan yang telah terdaftar resmi di Bappebti dan memiliki lisensi PFAK menunjukkan komitmen mereka terhadap keamanan, transparansi, dan standar operasional yang lebih tinggi. Hal ini sangat penting dalam membangun kepercayaan investor dan mendorong pertumbuhan industri kripto yang berkelanjutan di Indonesia,” tambah Yudho. Dengan regulasi yang semakin ketat dan terarah, industri kripto Indonesia diharapkan dapat terus berkembang tanpa mengorbankan aspek keamanan dan kepatuhan terhadap regulasi.
Baca Juga
“Platform yang telah memperoleh lisensi PFAK kini mengandalkan lembaga penyimpanan aset kripto yang telah terregulasi pemerintah. Ini adalah bagian dari upaya kami untuk terus meningkatkan keamanan dan memenuhi persyaratan regulasi yang berlaku,” nambahnya.
Untuk aset fiat, platform PFAK telah menerapkan praktik terbaik dengan menyimpan 70% dana di lembaga kliring yang terpercaya dan 30% di dalam platform sendiri. Pendekatan serupa juga diterapkan pada aset kripto, di mana mayoritas (70%) disimpan di lembaga depository khusus kripto untuk meminimalisir risiko pencurian atau kehilangan.
Dengan langkah-langkah ini, pelaku usaha kripto di Indonesia optimistis bahwa investor akan tetap merasa aman dan percaya untuk bertransaksi melalui platform lokal, meskipun dihadapkan dengan ancaman seperti peretasan. Kolaborasi yang kuat antara pelaku industri dan regulator akan terus menjaga stabilitas dan pertumbuhan industri kripto di Indonesia.