Baca Juga :PT GKP, PT TMP dan Organisasi PPWS Bantu Korban Kebakaran di Wawonii Selatan
Untuk Putusan PTUN Kendari dalam putusannya menolak permohonan penundaan pelaksanaan Objek sengketa a quo yang diajukan oleh para penggugat.
“ Itu berarti kegiatan lapangan tetap berjalan seperti biasa sampai ada putusan yang Ingkrah atau mengikat. Jadi semua pihak harus menghormati dan menghargai putusan MA maupun PTUN Kendari selama proses hukum masih berjalan,” terangnya.
Baca Juga
Terkait kondisi yang terjadi saat ini, Marlion berharap agar semua pihak menahan diri dan menjaga kondusifitas Pulau Wawonii yang sudah sangat aman dan damai ini.
“Saya juga berharap agar pihak-pihak lain jangan membuat kesimpulan yang berlebihan yang membuat masyarakat resah saat proses hukum sedang berlangsung,” tutupnya.