metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 19 Januari 2025

Status IPPKH Milik PT GKP Masih Aktiv Berlaku Hingga 2028

Legal Officer PT GKP, Marlion,SH. CMLC

Baca Juga : PT GKP Bantah Lakukan Penyerobotan Lahan, Ini Faktanya

Diantaranya, Jangka waktu persetujuan prinsip penggunaan Kawasan hutan atau izin pinjam pakai Kawasan hutan telah berakhir. Kemudian dicabut oleh Menteri selaku pemberi izin.

Lanjut Marlion, dasar lainnya adalah diserahkan kembali secara sukarela  oleh pemegang persetujuan prinsip penggunaan Kawasan hutan kepada Menteri sebelum jangka waktu berakhir dengan pernyataan tertulis dan terakhir, izin usaha pertambangan eksplorasi (IUP Eksplorasi) izin usaha pertambangan Operasi Produksi (IUP Operasi Produksi) atau perizinan dibidangnya dicabut oleh pejabat sesuai kewenangannya.

“Jadi dari ke 4 point tersebut di atas, tidak ada satupun yang dilanggar perusahan (PT GKP). Olehnya itu, IPPKH tetap sah dan berlaku,” jelasnya.

Mengenai putusan MA, Marlion menerangkan bahwa dalam putusan tersebut, bukan menghentikan kegiatan pertambangan melainkan  meminta Pemerintah Daerah Konawe Kepulauan, agar merevisi Perda RTRW.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilarang Keras Copy Paste!