Status IPPKH Milik PT GKP Masih Aktiv Berlaku Hingga 2028
Lanjut Marlion, dasar lainnya adalah diserahkan kembali secara sukarela oleh pemegang persetujuan prinsip penggunaan Kawasan hutan kepada Menteri sebelum jangka waktu berakhir dengan pernyataan tertulis dan terakhir, izin usaha pertambangan eksplorasi (IUP Eksplorasi) izin usaha pertambangan Operasi Produksi (IUP Operasi Produksi) atau perizinan dibidangnya dicabut oleh pejabat sesuai kewenangannya.
“Jadi dari ke 4 point tersebut di atas, tidak ada satupun yang dilanggar perusahan (PT GKP). Olehnya itu, IPPKH tetap sah dan berlaku,” jelasnya.
Mengenai putusan MA, Marlion menerangkan bahwa dalam putusan tersebut, bukan menghentikan kegiatan pertambangan melainkan meminta Pemerintah Daerah Konawe Kepulauan, agar merevisi Perda RTRW.
Baca Juga : PT GKP, PT TMP dan Organisasi PPWS Bantu Korban Kebakaran di Wawonii Selatan
Untuk Putusan PTUN Kendari dalam putusannya menolak permohonan penundaan pelaksanaan Objek sengketa a quo yang diajukan oleh para penggugat.
“ Itu berarti kegiatan lapangan tetap berjalan seperti biasa sampai ada putusan yang Ingkrah atau mengikat. Jadi semua pihak harus menghormati dan menghargai putusan MA maupun PTUN Kendari selama proses hukum masih berjalan,” terangnya.


1 Komentar