Status IPPKH Milik PT GKP Masih Aktiv Berlaku Hingga 2028
Baca Juga : PT GKP Bantah Lakukan Penyerobotan Lahan, Ini Faktanya
Diantaranya, Jangka waktu persetujuan prinsip penggunaan Kawasan hutan atau izin pinjam pakai Kawasan hutan telah berakhir. Kemudian dicabut oleh Menteri selaku pemberi izin.
Lanjut Marlion, dasar lainnya adalah diserahkan kembali secara sukarela oleh pemegang persetujuan prinsip penggunaan Kawasan hutan kepada Menteri sebelum jangka waktu berakhir dengan pernyataan tertulis dan terakhir, izin usaha pertambangan eksplorasi (IUP Eksplorasi) izin usaha pertambangan Operasi Produksi (IUP Operasi Produksi) atau perizinan dibidangnya dicabut oleh pejabat sesuai kewenangannya.
“Jadi dari ke 4 point tersebut di atas, tidak ada satupun yang dilanggar perusahan (PT GKP). Olehnya itu, IPPKH tetap sah dan berlaku,” jelasnya.
Mengenai putusan MA, Marlion menerangkan bahwa dalam putusan tersebut, bukan menghentikan kegiatan pertambangan melainkan meminta Pemerintah Daerah Konawe Kepulauan, agar merevisi Perda RTRW.
1 Komentar