Status IPPKH Milik PT GKP Masih Aktiv Berlaku Hingga 2028
METROKENDARI.ID – Status Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), PT Gema Kreasi Perdana (GKP), di Pulau Wawonii, Kabuapten Konawe Kepulauan (Konkep), masa berlakunya masih aktiv dan belum kadaluarsa.
Hal itu disampaikan oleh Legal Officer PT GKP, Marlion menyebut bahwa IPPKH yang dimiliki perusahaan masih berlaku dan sah secara hukum.
“IPPKH PT GKP berlaku sampai 14 November 2028, dan hingga saat ini seluruh kewajiban PT GKP terhadap IPPKH tersebut selalu di jalankan dengan baik. Kewajiban yang dimaksud diantaranya adalah membayar PNBP (pendapatan negara bukan pajak) dan PSDH-DR (provinsi sumber daya hutan-dan reboisasi) secara rutin sesuai peraturan,” ungkap Marlion, Rabu (22/2/2023).
Peraturan Menteri Kehutanan Tentang IPPKH
Marlion menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.16/Menhut-II/2014, Tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan, ada beberapa poin yang menjadi alasan dasar izin prinsip atau IPPKH dapat dicabut.
1 Komentar