EkonomiKabar DaerahKonawe KepulauanMetro KendariNews

Status IPPKH Milik PT GKP Masih Aktiv Berlaku Hingga 2028

×

Status IPPKH Milik PT GKP Masih Aktiv Berlaku Hingga 2028

Sebarkan artikel ini
PT GKP
Legal Officer PT GKP, Marlion,SH. CMLC

METROKENDARI.ID – Status Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), PT Gema Kreasi Perdana (GKP), di Pulau Wawonii, Kabuapten Konawe Kepulauan (Konkep), masa berlakunya masih aktiv dan belum kadaluarsa.

Hal itu disampaikan oleh Legal Officer PT GKP, Marlion menyebut bahwa IPPKH yang dimiliki perusahaan masih berlaku dan sah secara hukum.

“IPPKH PT GKP berlaku sampai 14 November 2028, dan hingga saat ini seluruh kewajiban PT GKP terhadap IPPKH tersebut selalu di jalankan dengan baik. Kewajiban yang dimaksud diantaranya adalah membayar PNBP (pendapatan negara bukan pajak) dan PSDH-DR (provinsi sumber daya hutan-dan reboisasi) secara rutin sesuai peraturan,” ungkap Marlion, Rabu (22/2/2023).

Peraturan Menteri Kehutanan Tentang IPPKH

Marlion menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.16/Menhut-II/2014, Tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan, ada beberapa poin yang menjadi alasan dasar izin prinsip atau IPPKH dapat dicabut.

Baca Juga : PT GKP Bantah Lakukan Penyerobotan Lahan, Ini Faktanya

Diantaranya, Jangka waktu persetujuan prinsip penggunaan Kawasan hutan atau izin pinjam pakai Kawasan hutan telah berakhir. Kemudian dicabut oleh Menteri selaku pemberi izin.

Lanjut Marlion, dasar lainnya adalah diserahkan kembali secara sukarela oleh pemegang persetujuan prinsip penggunaan Kawasan hutan kepada Menteri sebelum jangka waktu berakhir dengan pernyataan tertulis dan terakhir, izin usaha pertambangan eksplorasi (IUP Eksplorasi) izin usaha pertambangan Operasi Produksi (IUP Operasi Produksi) atau perizinan dibidangnya dicabut oleh pejabat sesuai kewenangannya.

“Jadi dari ke 4 point tersebut di atas, tidak ada satupun yang dilanggar perusahan (PT GKP). Olehnya itu, IPPKH tetap sah dan berlaku,” jelasnya.

Mengenai putusan MA, Marlion menerangkan bahwa dalam putusan tersebut, bukan menghentikan kegiatan pertambangan melainkan meminta Pemerintah Daerah Konawe Kepulauan, agar merevisi Perda RTRW.

error: Dilarang Keras Copy Paste!