Konawe – Seorang pelaku spesialis pencurian yang kerap meresahkan warga akhirnya berhasil diringkus Polisi di Desa Larowiu, Kecamatan Meluhu, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Mochammad Jacub Kamaru mengatakan, pelaku diketahui berinisial SU (39) tahun, sehari-hari berprofesi sebagai petani.
“SU ditangkap langsung oleh aparat Polsek Meluhu atas laporan kerap melakukan aksi pencurian di rumah warga,” ujar Kamaru saat dihubungi metrokendari.com, Selasa (15/2/2022).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Kamaru, terungkap pelaku ternyata sudah sebanyak 6 kali melakukan pencurian di rumah warga.
Baca Juga
“Pelaku mengaku sendiri kalau dia sudah sering mencuri sampai 6 kali di Kecamatan Meluhu,” jelasnya.
Baca Juga : Polisi Berhasil Tangkap Bos Begal Sadis yang Kerap Resahkan warga Kendari
Kini SU telah diamankan di Polres Konawe sebagai tersangka untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat pasal 363 tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.