Spesialis Curanmor yang Resahkan Warga Kendari Ditangkap Buser 77
Baca juga : Buser 77 Tangkap Enam Preman Bersenjata Tajam yang Serang Warga di Dekat Masjid Al Alam Kendari
“Pelaku dijerat pasal 363 tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” tegas Fitrayadi.
Reporter. Wayan Sukanta
3 Komentar