metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 23 Februari 2025

Spesialis Curanmor yang Resahkan Warga Kendari Ditangkap Buser 77

Pelaku dan barang bukti motor diamankan Polisi, Selasa (15/11/2022) Foto. IST

Baca juga : Buser 77 Tangkap Enam Preman Bersenjata Tajam yang Serang Warga di Dekat Masjid Al Alam Kendari

“Pelaku dijerat pasal 363 tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” tegas Fitrayadi.

Reporter. Wayan Sukanta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilarang Keras Copy Paste!