SPBU Teratai Diprotes Gegara Truk Perusahaan Bebas Isi Solar Subsidi
Dalam pasal tersebut juga menegaskan larangan pendistribusian BBM Solar Subsidi untuk kendaraan besar yang masuk dalam kategori bergerak dibidang industri.
Kemudian, pada pasal 9 Peraturan Wali Kota Kendari no 66 tahun 2018, mengatur jumlah penggunaan BBM Solar subsidi. Diantaranya sebagai berikut:
- Kendaraan bermotor roda empat diberikan sesuai kebutuhan paling
banyak 40 liter /unit; - Kendaraan bermotor roda enam keatae diberikan sesuai kebutuhan
paling ban yak 50 liter /hari; - Kendaraan bermotor roda empat lintas Kota diberikan sesuai kebutuhan
paling banyak 30 liter / hari; - Kendaraan bermotor roda ena
Reporter. Wayan Sukanta
1 Komentar