Soroti Tambang PT WIN Di Area Pemukiman Warga, WALHI: Melanggar Undang Undang
Andi Rahman menerangkan, salah satu syarat terbitnya izin usaha pertambangan produksi hingga dilaksanakannya aktivitas pengerukkan ore nikel itu dasarnya harus ada analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).
Di dalam Amdal tersebut, jelas telah diatur mengenai penambangan yang tidak dibolehkan menambang dekat dengan pemukiman warga berdasarkan regulasi UU Nomor 4 Tahun 2009, sekalipun lahan warga telah dibebaskan perusahaan, tetapi tidak dibolehkan menambang di area pemukiman.
Namun hal ini perlu dilakukan pengecekan terlebih dahulu guna memastikan perusahaan tambang PT WIN memiliki Amdal atau sebaliknya. Tetapi apabila perusahaan tersebut mempunyai Amdal, ini yang perlu dipertanyakan soal alasan PT WIN menggarap di area pemukiman.
“Amdal itu kan semua sudah diatur, itu saya belum tahu apakah perusahaan ini punya Amdal atau tidak, kalau punya Amdal seharusnya tidak menambang di area pemukiman jangan sampai dia melakukan aktivitas ilegal tanpa Amdal,” tuturnya.
Tinggalkan Balasan