Soroti Tambang Pasir di Nambo, Sulkarnain: Belum Ada Izinnya, Tidak Boleh Beroperasi
Diberitakan metrokendari.com sebelumnya, PT NET pernah disegel oleh Pemkot Kendari karena tidak mengantongi izin resmi dari Pemerintah dan melanggar aturan tata ruang Kota.
Pabrik pengolahan pasir yang beroperasi di Kecamatan Nambo itu disegel pada Selasa (13/7/2021).
Selain itu, alasan Pemkot Kendari menyegel tambang galian C karena telah banyak menerima aduan warga yang mengeluhkan terkait dampak lingkungan dari perusahaan tersebut.
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tinggalkan Balasan