Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir (dok. metrokendari.id)
Pabrik pengolahan pasir yang beroperasi di Kecamatan Nambo itu disegel pada Selasa (13/7/2021).
Selain itu, alasan Pemkot Kendari menyegel tambang galian C karena telah banyak menerima aduan warga yang mengeluhkan terkait dampak lingkungan dari perusahaan tersebut.
Tinggalkan Balasan