Soal Surat Intruksi DPP Golkar ke Tina Nur Alam, Bappilu: Bisa Saja Diganti
Dimana dijelaskannya, format B1 KWK merupakan instrumen yang memiliki kekuatan hukum untuk mengajukan pendaftaran calon dan calon wakil di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sultra.
“Kalau instruksi itu, bisa saja diganti, bisa berubah tidak punya dasar hukum yang kuat. Surat tugas/instruksi bisa juga diberikan lebih dari satu orang, nanti DPP yang mengevaluasi,” ungkap Abu Hassan.
Terlepas dari surat instruksi DPP Partai Golkar yang mesti dipatuhi dan diikuti seluruh elemen pengurus, lanjut Abu Hassan bahwa sebenarnya Partai Golkar baik dijajaran pengurus provinsi maupun kabupaten/kota sepakat mengusulkan Ridwan Bae maju Pilgub Sultra, dan mendorong DPP mengutamakan kader.
Namun dalam pertemuan terakhir antara DPD I Partai Golkar dan DPD II Partai Golkar se-Sultra, walaupun bukan menjadi pokok pembahasan utama, menawarkan alternatif apabila yang diusung bukan kader dari Partai Golkar.
1 Komentar