Soal Putusan MA, Pemda Konkep Diminta Revisi RTRW, Bukan Menutup Tambang
Sementara itu terkait putusan Mahkamah Agung (MA), menurut dia tidak serta merta kegiatan
pertambangan di Wawonii, ditutup. Dalam amar putusan MA, tidak menyebutkan bahwa kegiatan
pertambangan harus dihentikan atau ditutup.
Baca Juga : Tanggapi Soal Gugatan PTUN, Hadirnya PT.GKP di Wawonii Jangan Di Framing
Dalam putusan tersebut, hanya memerintahkan kepada Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Konawe Kepulauan untuk melakukan revisi terhadap RTRW. Lebih lanjut dia mengatakan, Perda RTRW, bukanlah instrumen atau landasan untuk menghentikan operasional pertambangan.
MA Minta Revisi RTRW, Bukan Tutup Tambang
Terlebih lagi, Perda RTRW tersebut sudah sinkron dan harmonis dengan Perda RTRW Provinsi Sulawesi Tenggara dan Tata Ruang Nasional. hal tersebut dibuktikan dengan dikeluarkannya persetujuan substansi dari Kementrian ATR/BPN.
“Izin pertambangan, hanya bisa dihentikan oleh Kementrian ESDM, sesuai dengan UU No. 3 Tahun 2020 pasal 119 bahwa izin pertambangan dapat dicabut oleh Menteri apabila memenuhi unsur-unsur sebagai berikut pemegang IUP tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, pemegang IUP melakukan tindak pidana, dan pemegang IUP dinyatakan pailit. Kondisi inilah yang menjadi alasan dasar penghentian operasional tambang, dan unsur-unsur ini tidak terjadi di Wawonii,” jelas dia lagi.
Tinggalkan Balasan