Soal Putusan MA, Pemda Konkep Diminta Revisi RTRW, Bukan Menutup Tambang
METROKENDARI.ID –
Kehadiran perusahaan tambang di Pulau Wawonii, tidak menyalahi ketentuan peraturan
pemerintah. Justru kehadiran perusahaan tambang di Pulau Kelapa itu, akan memberikan multiplier
effect, baik dari sisi penyerapan tenaga, pendapatan daerah serta pertumbuhan ekonomi bagi
masyarakat di daerah lingkar tambang dan Wawonii secara umum.
Menurut Marlion, S.H.,CMLC, secara hukum, kehadiran tambang di Kabupaten Konawe Kepulauan
tidak menyalahi peraturan yang berlaku. Pria yang sudah mendapatkan Sertifikasi Konsultan dan
Pengacara Pertambangan ini mengungkapkan, dalam keputusan Menteri ESDM nomor 104 tahun
2022, menyebutkan bahwa Pulau Wawonii, termasuk dalam wilayah yang dapat dilakukan kegiatan
pertambangan.
Baca Juga : Permudah Akses Perekonomian Warga, PT GKP Benahi Jembatan di Wawonii Tenggara
Tinggalkan Balasan