EkonomiKabar DaerahKonawe KepulauanMetro KendariNews

Soal Putusan MA, Pemda Konkep Diminta Revisi RTRW, Bukan Menutup Tambang

×

Soal Putusan MA, Pemda Konkep Diminta Revisi RTRW, Bukan Menutup Tambang

Sebarkan artikel ini
Putusan MA RTRW Konkep
Karyawan PT GKP di Wawonii (dok. metrokendari.id)

METROKENDARI.ID

Kehadiran perusahaan tambang di Pulau Wawonii, tidak menyalahi ketentuan peraturan
pemerintah. Justru kehadiran perusahaan tambang di Pulau Kelapa itu, akan memberikan multiplier
effect, baik dari sisi penyerapan tenaga, pendapatan daerah serta pertumbuhan ekonomi bagi
masyarakat di daerah lingkar tambang dan Wawonii secara umum.

Menurut Marlion, S.H.,CMLC, secara hukum, kehadiran tambang di Kabupaten Konawe Kepulauan
tidak menyalahi peraturan yang berlaku. Pria yang sudah mendapatkan Sertifikasi Konsultan dan
Pengacara Pertambangan ini mengungkapkan, dalam keputusan Menteri ESDM nomor 104 tahun
2022, menyebutkan bahwa Pulau Wawonii, termasuk dalam wilayah yang dapat dilakukan kegiatan
pertambangan.

Baca Juga : Permudah Akses Perekonomian Warga, PT GKP Benahi Jembatan di Wawonii Tenggara

Lebih lanjut dia menyebutkan, selain Keputusan Menteri ESDM tersebut, ada juga Peraturan Daerah
Sulawesi Tenggara yang dengan tegas menyebutkan, setiap kabupaten/kota di Sulawesi Tenggara,
boleh dilakukan kegiatan pertambangan.

Lebih lanjut dia menyebutkan, selain Keputusan Menteri ESDM tersebut, ada juga Peraturan Daerah
Sulawesi Tenggara yang dengan tegas menyebutkan, setiap kabupaten/kota di Sulawesi Tenggara,
boleh dilakukan kegiatan pertambangan.

Putusan MA RTRW Konkep
Marlion, S.H.,CMLC

Bahkan lanjut, dia, dalam UU No.27 tahun 2007 juga termaktub bahwa apabila kegiatan pertambangan tidak menimbulkan dampak negatif, berupa kerusakan dan pencemaran atau merugikan masyarakat, maka kegiatan pertambangan dapat dilakukan.

“Jadi, dari sisi regulasi dan peraturan, kegiatan pertambangan di pulau Wawonii, dibolehkan.
Masyarakat Wawonii secara umum sangat bersyukur atas kehadiran perusahaan tambang di sini. Ada
manfaat berlipat yang dirasakan masyarakat dengan kehadiran perusahaan tambang di pulau ini.
Banyak tenaga kerja terserap, pertumbuhan ekonomi masyarakat pun akan bergeliat,” demikian jelas
Marlion.

Sementara itu terkait putusan Mahkamah Agung (MA), menurut dia tidak serta merta kegiatan
pertambangan di Wawonii, ditutup. Dalam amar putusan MA, tidak menyebutkan bahwa kegiatan
pertambangan harus dihentikan atau ditutup.

Baca Juga : Tanggapi Soal Gugatan PTUN, Hadirnya PT.GKP di Wawonii Jangan Di Framing

Dalam putusan tersebut, hanya memerintahkan kepada Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Konawe Kepulauan untuk melakukan revisi terhadap RTRW. Lebih lanjut dia mengatakan, Perda RTRW, bukanlah instrumen atau landasan untuk menghentikan operasional pertambangan.

MA Minta Revisi RTRW, Bukan Tutup Tambang

Terlebih lagi, Perda RTRW tersebut sudah sinkron dan harmonis dengan Perda RTRW Provinsi Sulawesi Tenggara dan Tata Ruang Nasional. hal tersebut dibuktikan dengan dikeluarkannya persetujuan substansi dari Kementrian ATR/BPN.

“Izin pertambangan, hanya bisa dihentikan oleh Kementrian ESDM, sesuai dengan UU No. 3 Tahun 2020 pasal 119 bahwa izin pertambangan dapat dicabut oleh Menteri apabila memenuhi unsur-unsur sebagai berikut pemegang IUP tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, pemegang IUP melakukan tindak pidana, dan pemegang IUP dinyatakan pailit. Kondisi inilah yang menjadi alasan dasar penghentian operasional tambang, dan unsur-unsur ini tidak terjadi di Wawonii,” jelas dia lagi.

error: Dilarang Keras Copy Paste!