metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 19 Januari 2025

Soal Polemik Pergantian Perangkat Desa, Anggota Komisi I DPRD Konkep Angkat Bicara

Ketgam. Anggota DPRD Konkep Komisi I, Arman Dedi.

“Menyikapi terkait polemik pemberhentian dan pengangkatan Perangkat Desa yang telah tertuang dalam Permendagri nomor 67 tahun 2017 pengganti dari Permendagri nomor 83 tahun 2015 sebagai turunan secara teknis dari UU desa nomor 6 tahun 2014 telah jelas-jelas atau hitam putih melarang melakukan pergantian dan pengangkatan perangkat desa kecuali terjadi kekosongan perangkat yang diakibatkan dari meninggal dunia, mengundurkan diri, telah tersandung persoalan hukum yang telah mempunyai keputusan yang ingkrah dan telah berusia lebih dari 60 tahun,” Tuturnya.

Sehingga apabila keputusan tersebut diberlakukan setelah keluarnya Surat Edaran Bupati Konkep, lanjutnya, maka akan membuat gaduh dan mengganggu konsentrasi para Kepala Desa dalam menjalankan roda pemerintahannya.

Selain itu kata dia, Komisi 1 juga telah berkonsultasi ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), sebagai perpanjangan tangan dari Pemerintah Pusat yang hasilnya DPMD Pemprov Sultra menjelaskan bahwa, terkait polemik pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa harus sesuai aturan Permendagri nomor 67 tahun 2017, dan tidak boleh mengganti Perangkat Desa diluar dari ketentuan Permendagri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!