metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Senin, 17 November 2025

Soal Polemik Pergantian Perangkat Desa, Anggota Komisi I DPRD Konkep Angkat Bicara

Ketgam. Anggota DPRD Konkep Komisi I, Arman Dedi.

Sehingga apabila keputusan tersebut diberlakukan setelah keluarnya Surat Edaran Bupati Konkep, lanjutnya, maka akan membuat gaduh dan mengganggu konsentrasi para Kepala Desa dalam menjalankan roda pemerintahannya.

Selain itu kata dia, Komisi 1 juga telah berkonsultasi ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), sebagai perpanjangan tangan dari Pemerintah Pusat yang hasilnya DPMD Pemprov Sultra menjelaskan bahwa, terkait polemik pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa harus sesuai aturan Permendagri nomor 67 tahun 2017, dan tidak boleh mengganti Perangkat Desa diluar dari ketentuan Permendagri.

“Sebagai saran, sebaiknya DPRD konkep secara kelembagaan menyurati DPMD Konkep memimta Surat Keputusan pengangkatan Perangkat Desa setelah keluarnya Permendagri tersebut, kemudian melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Konkep dan DPMD Konkep dalam menyamakan persepsi serta perspektif dalam melahirkan kebijakan dari solusi tersebut,” Tutup anggota Fraksi PAN.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!