metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Sabtu, 18 Januari 2025

Soal Polemik Pergantian Perangkat Desa, Anggota Komisi I DPRD Konkep Angkat Bicara

Ketgam. Anggota DPRD Konkep Komisi I, Arman Dedi.

Konawe Kepulauan – Polemik pergantian Perangkat Desa di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) terus bergulir, hal tersebut akibat baru diterapkannya aturan Permendagri nomor 83 tahun 2015.

Akhirnya, perasaan bimbang dalam menentukan hak dan kewenangannya oleh 30 Kepala Desa terpilih baru-baru ini kini tertatih. Sebenarnya, nama-nama Perangkat Desa idaman mereka sudah dikantongi.

Arman Dedi, selaku anggota DPRD Konkep Komisi 1 yang membidangi Pemerintahan Desa, mengaku sangat prihatin kenapa baru kali ini diterapkan aturan tersebut. Padahal, sudah jelas keluarnya aturan Permendagri pada tahun 2015, dimana saat itu digelar pemilihan Kepala Desa sebanyak 59 Desa, kemudian tahap penyeleksian Perangkat Desa melalui penunjukan langsung oleh Kepala Desa terpilih. Lalu aturan mana yang akan digunakan ?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!