metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 19 Januari 2025

Soal Pasal Perzinahan KUHP Baru, Pemprov Bali Minta Turis Tidak Usah Resah

Soal Pasal Perzinahan KUHP Baru, Pemprov Bali Minta Turis Tidak Usah Resah

Dengan demikian, para investor dan wisatawan asing tidak perlu khawatir untuk berinvestasi dan berwisata di Indonesia, karena ruang privat masyarakat tetap dijamin oleh undang-undang, tentunya tanpa mengurangi penghormatan terhadap nilai-nilai keindonesiaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!