Soal Pasal Perzinahan KUHP Baru, Pemprov Bali Minta Turis Tidak Usah Resah
Dengan demikian, para investor dan wisatawan asing tidak perlu khawatir untuk berinvestasi dan berwisata di Indonesia, karena ruang privat masyarakat tetap dijamin oleh undang-undang, tentunya tanpa mengurangi penghormatan terhadap nilai-nilai keindonesiaan.
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tinggalkan Balasan