metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 19 Januari 2025

Soal Pasal Perzinahan KUHP Baru, Pemprov Bali Minta Turis Tidak Usah Resah

Soal Pasal Perzinahan KUHP Baru, Pemprov Bali Minta Turis Tidak Usah Resah

METROKENDARI.ID – Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun meminta agar turis mancanegara tidak takut dengan ancaman hukuman dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan.

Tjok Bagus berharap turis asing tidak takut dengan ancaman pidana mengenai pasangan belum menikah tinggal bersama yang tertuang dalam KUHP terbaru.

“Iya jangan salah tafsir. Jangan khawatir datang ke Bali, karena memang sekarang ini, seperti biasa wisatawan yang datang, seperti sekarang ini tidak perlu harus takut,” kata Tjok Bagus.

Dia menjelaskan bahwa pasal pidana mengenai pasangan belum menikah tinggal bersama hanya bisa diterapkan jika ada yang melaporkan. Pihak yang bisa melaporkan adalah suami atau istri resmi.

KUHP terbaru, kata Tjok Bagus, juga baru berlaku tiga tahun mendatang atau 2025. Oleh karena itu, dia berharap turis asing tidak cemas untuk datang ke Bali.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!