METROKENDARI.ID – Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun meminta agar turis mancanegara tidak takut dengan ancaman hukuman dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan.
Tjok Bagus berharap turis asing tidak takut dengan ancaman pidana mengenai pasangan belum menikah tinggal bersama yang tertuang dalam KUHP terbaru.
“Iya jangan salah tafsir. Jangan khawatir datang ke Bali, karena memang sekarang ini, seperti biasa wisatawan yang datang, seperti sekarang ini tidak perlu harus takut,” kata Tjok Bagus.
Dia menjelaskan bahwa pasal pidana mengenai pasangan belum menikah tinggal bersama hanya bisa diterapkan jika ada yang melaporkan. Pihak yang bisa melaporkan adalah suami atau istri resmi.
KUHP terbaru, kata Tjok Bagus, juga baru berlaku tiga tahun mendatang atau 2025. Oleh karena itu, dia berharap turis asing tidak cemas untuk datang ke Bali.
Tjok Bagus juga menyebut para pelaku pariwisata akan memperlakukan turis seperti sekarang ini. Tidak ada perlakuan berbeda meski KUHP yang baru sudah disahkan.
Baca Juga
“Teman-teman di pariwisata dan hotel komitmen, sekarang tidak ada perlakuan apa terhadap wisatawan, iya seperti sekarang ini saja. Kita memperlakukan wisatawan iya seperti sekarang ini,” kata dia.
Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri Australia khawatir warga negaranya yang berwisata ke Bali terkena hukuman pidana imbas KUHP yang baru.
Saat ini Australia meminta penjelasan dari otoritas Indonesia mengenai penerapan KUHP secara lebih rinci. Australia tak mau warga negaranya menanggung risiko.
“Teman-teman di pariwisata dan hotel komitmen, sekarang tidak ada perlakuan apa terhadap wisatawan, iya seperti sekarang ini saja. Kita memperlakukan wisatawan iya seperti sekarang ini,” kata dia.
Penjelasan Kemenkumham tentang Pasal Perzinahan
Sebagaimana diketahui, pasal 412 dan 413 UU KUHP yang baru disahkan mengancam pidana bagi setiap orang yang melakukan kohabitasi (hidup bersama tanpa pernikahan) dan perzinahan.
Tetapi ancaman itu baru bisa berlaku apabila ada...