Soal Ore Nikel Temuan Mabes Polri, PT APM : Kami Pemenang Lelang Resmi
Sementara itu, Manager PT APM, Cahyo juga membeberkan terkait status ore nikel yang dilelang tersebut.
Cahyo mengungkapkan, ore nikel itu hasil temuan Mabes Polri yang disita karena tidak diketahui pemiliknya. Untuk mengembalikan kerugian negara, sehingga dilakukan proses lelang dari hasil SKB beberapa menteri.
“Ada temuan dari Mabes Polri bahwa ada ore nikel ditemukan dalam kawasan hutan lindung yang berlokasi di Blok hutan Lalindu, Desa Marombo pantai, Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara (Konut). Jadi ada dulu yang kemungkinan melakukan penambangan secara ilegal dalam kawasan hutan, karena itu bermasalah jadi tidak ada yang berani mengakuinya. Kemudian ditemukanlah oleh Mabes Polri yang selanjutnya temuan itu dilelangkan untuk dimasukan ke kas negara,” ungkapnya.
Cahyo menerangkan, pengadilan tidak berwenang untuk menentukan siapa pemenang dalam proses lelang ore nikel tersebut. Sebab yang dinilai dapat berwenang adalah KPKNL Kendari.
Tinggalkan Balasan