KriminalMetro KendariNews

Soal Ore Nikel Temuan Mabes Polri, PT APM : Kami Pemenang Lelang Resmi

×

Soal Ore Nikel Temuan Mabes Polri, PT APM : Kami Pemenang Lelang Resmi

Sebarkan artikel ini
PT APM
Managemen PT APM saat menggelar konferensi kepada awak media di Kendari, Selasa (16/3/2021) Foto. metrokendari.id

Kendari – PT Agung Pratama Mineral (APM), melalui konsultan Hukumnya Obong Kusuma Wijaya, akhirnya angkat bicara soal tudingan melakukan pengapalan ore nikel hasil temuan yang menjadi sitaan Mabes Polri.

Obong menegaskan, tudingan tersebut yang diarahkan terhadap PT APM tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.

“Jadi PT APM merupakan pemenang lelang yang sah berdasarkan kutipan risalah lelang No:23/75/2021 tertanggal 10 Februari 2021,” ujar Obong kepada awak media di Kendari, Selasa (16/3/2021).

Dia menjelaskan, PT APM ikut menjadi peserta lelang dengan proses yang resmi melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

“Paket yang dilelang yaitu berupa ore nickel sebanyak 217.314.1149 Metrik Ton (MT). Ore Nickel itu dilelang oleh KPNL berdasarkan hasil Surat Keputusan Bersama (SKB) yang didalamnnya ada Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, serta Kepolisian Republik Indonesia. Hal itu tertuang dengan nomor: PKS.4/PHLHK/PPH/GKM.2/12/2020, Nomor 223.K/30/DJB/2020 dan Nomor KB/2/XII/2020 tanggal 23 Desember 2020,” jelas Obong.

Sementara itu, Manager PT APM, Cahyo juga membeberkan terkait status ore nikel yang dilelang tersebut.

Cahyo mengungkapkan, ore nikel itu hasil temuan Mabes Polri yang disita karena tidak diketahui pemiliknya. Untuk mengembalikan kerugian negara, sehingga dilakukan proses lelang dari hasil SKB beberapa menteri.

“Ada temuan dari Mabes Polri bahwa ada ore nikel ditemukan dalam kawasan hutan lindung yang berlokasi di Blok hutan Lalindu, Desa Marombo pantai, Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara (Konut). Jadi ada dulu yang kemungkinan melakukan penambangan secara ilegal dalam kawasan hutan, karena itu bermasalah jadi tidak ada yang berani mengakuinya. Kemudian ditemukanlah oleh Mabes Polri yang selanjutnya temuan itu dilelangkan untuk dimasukan ke kas negara,” ungkapnya.

Cahyo menerangkan, pengadilan tidak berwenang untuk menentukan siapa pemenang dalam proses lelang ore nikel tersebut. Sebab yang dinilai dapat berwenang adalah KPKNL Kendari.

error: Dilarang Keras Copy Paste!