KriminalMetro Kendari

Soal NYS Ngaku Hamil Lapor Polisi, Ahli Pidana: Sulit Dibuktikan

×

Soal NYS Ngaku Hamil Lapor Polisi, Ahli Pidana: Sulit Dibuktikan

Sebarkan artikel ini
APDESI Sultra
Ahli Pidana Universitas Halu Oleo, Dr Herman

Selain itu, Herman mengatakan bahwa bukti itu tidak bisa hanya berdasarkan pengakuan NYS. Harus ada bukti lain. Dalam hukum pembuktian tidak bisa hanya satu alat bukti saja. Harus didukung dengan bukti-bukti lain.

“Yang bisa mendeteksi kehamilan adalah pihak rumah sakit atau tempatnya melakukan operasi. Apakah memang keguguran atau operasi lain. Ini pihak rumah sakit yang bisa membuktikan berupa Rekam Medik,” bebernya.

Lanjut Herman, ketika pihak rumah sakit menyampaikan bukan keguguran, namun NYS melakukan operasi lain, hal ini jadi bukti jika laporan tersebut palsu, hal demikian dapat digolongkan dalam kategori false victims sehingga bisa jadi korban karena dirinya sendiri.

“Terkait dengan tindakan aborsi tentu harus dipertanyakan pula apakah tindakan tersebut terjadi karena alasan medis atau tidak karena perbuatan ini merupakan tindak pidana baik atas permintaan maupun tidak,” pungkasnya.

error: Dilarang Keras Copy Paste!