Soal NYS Ngaku Hamil Lapor Polisi, Ahli Pidana: Sulit Dibuktikan
“Tentu ini bukan perkara muda terlebih lagi faktanya ada tindakan pengguguran, menurut sy lebih mudah jika janin tersebut dibiarkan sampai lahir. Kemudian dilakukan tes DNA,” jelasnya.
“Dari tes DNA bisa diketahui dalam darah anak itu ada percampuran darah si A dan darah si B. Ini tidak diingkari, karena dilakukan tes DNA. Namun sekali lagi bisa menjelaskan hal tersebut adalah Dokter ahli kandungan, jelas Dekan Fakultas Hukum UHO Kendari ini,” tambah Herman.
Selain itu, Herman mengatakan bahwa bukti itu tidak bisa hanya berdasarkan pengakuan NYS. Harus ada bukti lain. Dalam hukum pembuktian tidak bisa hanya satu alat bukti saja. Harus didukung dengan bukti-bukti lain.
“Yang bisa mendeteksi kehamilan adalah pihak rumah sakit atau tempatnya melakukan operasi. Apakah memang keguguran atau operasi lain. Ini pihak rumah sakit yang bisa membuktikan berupa Rekam Medik,” bebernya.
Lanjut Herman, ketika pihak rumah sakit menyampaikan bukan keguguran, namun NYS melakukan operasi lain, hal ini jadi bukti jika laporan tersebut palsu, hal demikian dapat digolongkan dalam kategori false victims sehingga bisa jadi korban karena dirinya sendiri.


Tinggalkan Balasan