Soal NYS Ngaku Hamil Lapor Polisi, Ahli Pidana: Sulit Dibuktikan
Soal NYS mengaku hamil yang menuding dilakukan oleh Tasman, Herman menjelaskan perlu ada pembuktian secara forensik dan dilakukan dalam proses penyelidikan.
Menurutnya, untuk membuktikan tudingan dan memecahkan kasus itu bukanlah perkara mudah.
“Tentu ini bukan perkara muda terlebih lagi faktanya ada tindakan pengguguran, menurut sy lebih mudah jika janin tersebut dibiarkan sampai lahir. Kemudian dilakukan tes DNA,” jelasnya.
“Dari tes DNA bisa diketahui dalam darah anak itu ada percampuran darah si A dan darah si B. Ini tidak diingkari, karena dilakukan tes DNA. Namun sekali lagi bisa menjelaskan hal tersebut adalah Dokter ahli kandungan, jelas Dekan Fakultas Hukum UHO Kendari ini,” tambah Herman.
Selain itu, Herman mengatakan bahwa bukti itu tidak bisa hanya berdasarkan pengakuan NYS. Harus ada bukti lain. Dalam hukum pembuktian tidak bisa hanya satu alat bukti saja. Harus didukung dengan bukti-bukti lain.
Tinggalkan Balasan