Kendari – Humas PT Tiran Mineral, La Pili, angkat bicara terkait soal status izin Smelter dan aktivitas penambangan perusahaanya di Waturahamba, Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara.
Dia menyebutkan, pengangkutan hasil kandungan miniral yang dilakukan yang dilakukan dilokasi pembangunan smellter telah mengantongi izin, yaitu Persetujuan Izin Usaha Pertambangan untuk Penjualan Hasil Kandungan Komoditas Mineral dari Kementrian terkait
“Sebelumnya lahan itu bekas PT Celebes dan sudah berhenti, lalu ada yang menggarap secara ilegal. Setelah kami masuk secara resmi dan telah diputihkan, sehingga lanjutkan oleh PT Tiran Mineral,” ujar La Pili saat ditemui metrokendari.com pada Selasa (15/6/2021).
Terkait adanya pengangkutan material di atas lahan pembangunan Smelter PT Tiran, La Pili menyebut itu sebuah kebetulan. Sebab, saat akan lakukan pembersihan lahan, lokasi tersebut ditemukan adanya kandungan nikel.
Baca Juga
“Jadi kita ambil karena kita sudah ada Izin untuk Penjualan Hasil Kandungan Komoditas Mineral yang diberikan.. Tetapi kita tetap fokus pada pembangunan smelternya. Kalau soal material nikelnya, itu hanya sementara saja karena kebetulan ditemukan ada kandungan,” jelasnya.
Mantan anggota DPRD Kota Kendari itu menambahkan, seluruh aktivitas PT Tiran di daerah Konut miliki izin yang lengkap dari dinas terkait.
“Kalau soal izin kita semua lengkap, mulai dari smelter itu langsung dari menteri. Jadi proses yang dilakukan oleh PT Tiran di Konut itu tidak ada yang cacat hukum semua sudah jelas,” ungkapnya.