Dia juga mengungkit soal dugaan cawe-cawe Jokowi dalam Pemilu. Menurutnya, hal itu menjadi salah satu dalil dalam permohonan pemohon.
“Nah yang terutama mendapat perhatian yang sangat luas dan kemudian didalilkan oleh pemohon itu cawe-cawenya kepala negara,” ujar Arief.
“Nah cawe-cawenya kepala negara ini, mahkamah sebetulnya juga ‘Apa iya kita memanggil kepala negara, Presiden RI?’ kelihatannya kan kurang elok karena presiden sekaligus kepala negara dan kepala pemerintahan,” sambung Arief.
Baca Juga
Dia mengatakan MK akhirnya memanggil menteri sebagai pembantu Presiden. Dia mengatakan hal ini dilakukan untuk mendapat jawaban dari dalil-dalil pemohon.
“Kalau hanya sekedar kepala pemerintahan akan kita hadirkan di persidangan ini, tapi karena presiden sebagai kepala negara, simbol negara, yang harus kita junjung tinggi oleh semua stakeholder maka kita memanggil para pembantunya. Dan pembantunya ini yang terkait dengan dalil pemohon,” ujarnya.