Bisa juga dilakukan dengan cara mengirimkan kembali blangko konfirmasi yang telah diisi kepada kepolisian.
Kedelapan, pemilik kendaraan juga bisa mengklarifikasi jika kendaraan tersebut dikendarai orang lain, atau sudah bukan milik namun belum proses balik nama.
Kesembilan, sesudah klarifikasi, pelanggar akan mendapatkan surat tilang biru yang merupakan bukti pelanggaran serta kode virtual pembayaran melalui Bank BRI.
Baca Juga
Terakhir, pembayaran bisa dilakukan melalui bank atau mengikuti sidang sesuai jadwal yang ditentukan. Pelanggar diberikan proses tujuh hari untuk membayar denda setelah proses klarifikasi dilakukan.
Laporan. Wayan Sukanta