metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 23 Februari 2025

Simak, Begini Skema dan Cara Pembayaran Tilang Elektronik ETLE di Kendari

Redaksi Redaksi
Ruang Traffic Management Center (TMC) Sat Lantas Polresta Kendari (Foto. Wayan Sukanta/metrokendari.id)

Keenam, pelanggar diberikan waktu 7 hari untuk klarifikasi jika ada kekeliruan dalam proses tilang.

Ketujuh, klarifikasi bisa dilakukan melalui situs https://www.etle-pmj.info atau melalui aplikasi yang bisa diunduh di Play Store.

Bisa juga dilakukan dengan cara mengirimkan kembali blangko konfirmasi yang telah diisi kepada kepolisian.

Kedelapan, pemilik kendaraan juga bisa mengklarifikasi jika kendaraan tersebut dikendarai orang lain, atau sudah bukan milik namun belum proses balik nama.

Kesembilan, sesudah klarifikasi, pelanggar akan mendapatkan surat tilang biru yang merupakan bukti pelanggaran serta kode virtual pembayaran melalui Bank BRI.

Terakhir, pembayaran bisa dilakukan melalui bank atau mengikuti sidang sesuai jadwal yang ditentukan. Pelanggar diberikan proses tujuh hari untuk membayar denda setelah proses klarifikasi dilakukan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!