metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Sabtu, 18 Januari 2025

Simak, Begini Skema dan Cara Pembayaran Tilang Elektronik ETLE di Kendari

Redaksi Redaksi
Ruang Traffic Management Center (TMC) Sat Lantas Polresta Kendari (Foto. Wayan Sukanta/metrokendari.id)

KendariTilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement), akan diberlakukan di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) mulai 1 September 2022.

Jelang pemberlakuan sitem tilang elektronik tersebut, saat ini Sat Lantas Polresta Kendari masih intens menggelar sosialisasi ke masyarakat.

Lantas seperti apa mekaniseme tilang ETLE tersebut, simak penjelasannya.

Pertama Kamera ETLE akan menangkap gambar kendaraan bermotor yang melanggar aturan lalu lintas.

Ketiga, petugas siap melakukan verifikasi jenis pelanggaran dan melakukan identifikasi pelat nomor pengendara.

Keempat, apabila pengendara sudah terverifikasi beserta jenis pelanggarannya, petugas akan menerbitkan surat konfirmasi.

Kelima surat konfirmasi akan dikirim ke alamat pengendara yang melanggar selambat-lambatnya tiga hari setelah pelanggaran dilakukan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!