Kendari – Tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement), akan diberlakukan di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) mulai 1 September 2022.
Jelang pemberlakuan sitem tilang elektronik tersebut, saat ini Sat Lantas Polresta Kendari masih intens menggelar sosialisasi ke masyarakat.
Lantas seperti apa mekaniseme tilang ETLE tersebut, simak penjelasannya.
Pertama Kamera ETLE akan menangkap gambar kendaraan bermotor yang melanggar aturan lalu lintas.
Ketiga, petugas siap melakukan verifikasi jenis pelanggaran dan melakukan identifikasi pelat nomor pengendara.
Baca Juga
Keempat, apabila pengendara sudah terverifikasi beserta jenis pelanggarannya, petugas akan menerbitkan surat konfirmasi.
Kelima surat konfirmasi akan dikirim ke alamat pengendara yang melanggar selambat-lambatnya tiga hari setelah pelanggaran dilakukan.
Keenam, pelanggar diberikan waktu 7 hari untuk klarifikasi jika ada kekeliruan dalam proses tilang.
Ketujuh, klarifikasi bisa dilakukan melalui situs https://www.etle-pmj.info atau melalui aplikasi yang bisa diunduh di Play Store.
Bisa juga dilakukan dengan cara mengirimkan kembali blangko...