Ini 8 sasaran target operasi Patuh 2022
- Knalpot bising (Tidak standar) (denda paling banyak Rp 250 ribu)
- Kendaraan gunakan rotator (denda Rp 250 ribu)
- Balap liar (denda Rp 3 juta)
- Melawan arus (denda Rp 500 ribu)
- Menggunakan HP saat mengemudi (denda Rp 750 ribu)
- Tidak menggunakan Helm SNI (denda Rp 250 ribu)
- Menggunakan kendaaraan tidak pakai sabuk pengaman (denda Rp 250 ribu)
- Sepeda motor dibonceng lebih dari satu orang (denda Rp 250 ribu)
Baca Juga
Laporan. Wayan Sukanta