Siap-siap! Polresta Kendari Gelar Razia Operasi Patuh 2022, Ini 8 Sasaran Polisi
“Sasarannya yang kasat mata seperti tidak memakai helem, melawan arus, menerobos lalu lintas, berbonceng tiga dan knalpot bogar,” terangnya.
Selama operasi, personel Sat Lantas Polresta Kendari akan lebih mengedepankan upaya preventif dan pendekatan terhadap masyarakat.
“Sedangkan untuk penegakkan hukum sifatnya selektif prioritas artinya pelanggaran lalu lintas yang berpotensi fatalitas laka lantas akan ditindak dengan tilang,” jelas Rudika.
Ini 8 sasaran target operasi Patuh 2022
- Knalpot bising (Tidak standar) (denda paling banyak Rp 250 ribu)
- Kendaraan gunakan rotator (denda Rp 250 ribu)
- Balap liar (denda Rp 3 juta)
- Melawan arus (denda Rp 500 ribu)
- Menggunakan HP saat mengemudi (denda Rp 750 ribu)
- Tidak menggunakan Helm SNI (denda Rp 250 ribu)
- Menggunakan kendaaraan tidak pakai sabuk pengaman (denda Rp 250 ribu)
- Sepeda motor dibonceng lebih dari satu orang (denda Rp 250 ribu)
Laporan. Wayan Sukanta
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tinggalkan Balasan