Siap-siap! Polresta Kendari Gelar Razia Operasi Patuh 2022, Ini 8 Sasaran Polisi
“Sedangkan untuk penegakkan hukum sifatnya selektif prioritas artinya pelanggaran lalu lintas yang berpotensi fatalitas laka lantas akan ditindak dengan tilang,” jelas Rudika.
Ini 8 sasaran target operasi Patuh 2022
- Knalpot bising (Tidak standar) (denda paling banyak Rp 250 ribu)
- Kendaraan gunakan rotator (denda Rp 250 ribu)
- Balap liar (denda Rp 3 juta)
- Melawan arus (denda Rp 500 ribu)
- Menggunakan HP saat mengemudi (denda Rp 750 ribu)
- Tidak menggunakan Helm SNI (denda Rp 250 ribu)
- Menggunakan kendaaraan tidak pakai sabuk pengaman (denda Rp 250 ribu)
- Sepeda motor dibonceng lebih dari satu orang (denda Rp 250 ribu)
Laporan. Wayan Sukanta
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini


Tinggalkan Balasan