Siap-siap! Pengembang Yang Tidak Buat Bak Sampah di Perumahan Akan Diberi Sanksi
4. Pengembang wajib melakukan pelaporan kepada Dinas Perumahan dan kawasan pemukiman dan pertanahan Kota Kendari mengenai pelaksanaan kewajiban ini sebelum penyerahan PSU dilakukan
5. Pengembang yang tidak memenuhi ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan
Reporter. Wayan Sukanta
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini


Tinggalkan Balasan