Di lokasi itu juga, lanjut Ferry, LA mendirikan bangunan berupa rumah panggung.
Beberapa anggota Brimob Polda Sultra, sambung Ferry, sempat melarang agar Langa tidak mendirikan bangunan di lahan tersebut.
Sebab, lahan tersebut adalah milik Polda Sultra berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kendari Nomor: 137 Tahun 1980 tentang penunjukan areal tanah negara bebas di Desa Lamomea, Kecamatan Ranomeeto untuk lokasi persiapan resetlement Polri, dan keabsahan SK tersebut pernah diuji di PTUN Kendari.
Baca Juga
Namun, larangan tersebut tidak diindahkan oleh terlapor.
“Sehingga dengan kejadian tersebut, pelapor melaporkan kepada pihak yang berwajib guna proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.