Metro KendariPeristiwaPolda Sultra

Serobot Lahan Brimob Polda Sultra, Oknum Kades di Konda Jadi Tersangka

×

Serobot Lahan Brimob Polda Sultra, Oknum Kades di Konda Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Kasus sengketa lahan
Polda Sultra ( Foto. Istimewah)

Kendari – Kepala Desa Puosu Jaya, Kecamatan Konda, Konawe Selatan (Konsel), berinisial LA ditetapkan jadi tersangka dalam kasus dugaan penyerobotan lahan Polri yang berlokasi di belakang markas Brimob Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (21/2/2022).

Hal itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan. Ia menyebut, penetapan status LA menjadi tersangka berdasarkan Nomor: LP/15/I/2020/SPKT Polda Sultra tertanggal 13 Januari 2020 yang dilaporkan oleh pelapor bernama Alexander Lunte.

“Terlapor yakni LA yang berprofesi sebagai Kades Puosu Jaya, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan, sudah ditetapkan (sebagi tersangka) dan telah diperiksa sebagai tersangka penyerobotan tanah milik Polri yang sekarang lokasi Brimob,” ujar Ferry.

Ferry menjelaskan kronologi singkat kasus dugaan penyerobotan tanah tersebut.

Awalnya sekitar 2019 berlokasi di Desa Puosu Jaya, LA melakukan penggusuran dan penimbunan di lokasi lahan restlement Polri.

error: Dilarang Keras Copy Paste!