Berita Kendari Hari IniBerita Kriminal KendariKriminalMetro KendariNarkoba

Sepanjang 2022, 529 Pengedar dan 17 Kg Barang Bukti Sabu di Sultra Diamankan Polisi

×

Sepanjang 2022, 529 Pengedar dan 17 Kg Barang Bukti Sabu di Sultra Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini
Sabu
Kapolda Sultra, Irjen Pol Teguh Pristiwanto (kanan) dan Wakapolda Sultra, Brigjen Pol Waris Agono (kiri) saat press rilis akhir tahun di Polda Sultra, Kamis (29/12/2022) Foto. Wayan Sukanta/metrokendari.id

METROKENDARI.IDKepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra), menggelar press rilis kasus yang ditangani sepanjang tahun 2022.

Press rilis tersebut pimpin langsung oleh Kapolda Sultra, Irjen Pol Teguh Pristiwanto yang dihadiri oleh kalangan media di Kota Kendari.

Dalam paparan rilis tersebut, kasus narkoba di Sultra masih mendominasi mulai dari peredaran sabu, ganja hingga pil ekstasi.

“Untuk kasus narkoba jenis sabu barang bukti yang kita sita sepanjang 2022 sebanyak 17 Kg. Ganja 1,56 Kg, tembakau gorila 4,3 gram, pil PCC 90 butir dan ekstasi 22 butir,” ujarnya.

Sementara itu, lanjut Teguh, selain barang bukti narkoba pihaknya juga mengamankan tersangka sebanyak 529 orang.

Baca Juga : Sebanyak 25 Polisi di Sultra Dipecat Selama Tahun 2022, Ini Daftar Kasusnya

“Untuk tersangka ini yang diamankan terdiri dari pengedar dan sabu. Mereka (tersangka.red), sebagian ada yang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan dan ada juga yang masih proses penyidikan di Polda Sultra,” jelasnya.

Reporter. Wayan Sukanta

error: Dilarang Keras Copy Paste!