METROKENDARI.ID – Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra), menggelar press rilis kasus yang ditangani sepanjang tahun 2022.
Press rilis tersebut pimpin langsung oleh Kapolda Sultra, Irjen Pol Teguh Pristiwanto yang dihadiri oleh kalangan media di Kota Kendari.
Dalam paparan rilis tersebut, kasus narkoba di Sultra masih mendominasi mulai dari peredaran sabu, ganja hingga pil ekstasi.
“Untuk kasus narkoba jenis sabu barang bukti yang kita sita sepanjang 2022 sebanyak 17 Kg. Ganja 1,56 Kg, tembakau gorila 4,3 gram, pil PCC 90 butir dan ekstasi 22 butir,” ujarnya.
Baca Juga
Sementara itu, lanjut Teguh, selain barang bukti narkoba pihaknya juga mengamankan tersangka sebanyak 529 orang.
Baca Juga : Sebanyak 25 Polisi di Sultra Dipecat Selama Tahun 2022, Ini Daftar Kasusnya
“Untuk tersangka ini yang diamankan terdiri dari pengedar dan sabu. Mereka (tersangka.red), sebagian ada yang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan dan ada juga yang masih proses penyidikan di Polda Sultra,” jelasnya.
Reporter. Wayan Sukanta