Seorang Warga Ditangkap Polisi Gegara Isi Pertalite Pakai Tangki Rakitan di SPBU Kendari
METROKENDARI.COM – Seorang warga di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), berinisial E ditetapkan jadi tersangka gara-gara mengisi BBM bersubsidi secara ilegal menggunakan tangki rakitan di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
BBM bersubsidi jenis pertalite tersebut ditampung menggunakan tangki yang dirakitnya di dalam mobil. Selanjutnya, Pertalite itu akan diisi ke mesin nozel pertamini miliknya untuk dijual kembali.
Baca Juga :Â Kedapatan Jual BBM Subsidi Secara Ilegal, Pertamina Sanksi SPBU Martandu
Kanit Tipidter Polresta Kendari, Ipda Ariel Mogens Ginting mengatakan, modus yang dilakukan oleh pelaku yakni dengan menggunakan dua lembar barcode yang disiapkan mengisi Pertalite di salah satu SPBU di Anduonohu.
“Kami dapatkan pelaku melakukan pengisian Pertalite dua kali menggunakan mobil yang didalamnya sudah terdapat tangki rakitan serta beberapa buah jerigen di salah satu SPBU di Kota Kendari. Pelaku langsung kita amankan dan dibawa ke Polresta Kendari,” kata Ariel saat konferensi Pers di Polresta Kendari, Jumat (22/8/2025).
Ariel menerangkan mengisi BBM bersubsidi dengan tangki yang telah dimodifikasi atau tangki rakitan merupakan tindakan melawan hukum dan dapat dikenai sanksi pidana.
Hal ini termasuk dalam kategori penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat.
“Tersangka terancam hukuman 6 tahun penjara. Barang bukti yang kita amankan berupa satu unit mobil Toyota Avanza, tangki rakitan dan beberapa jerigen,” pungkasnya.
Reporter. Wayan Sukanta


Tinggalkan Balasan