metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 19 Januari 2025

Seorang Wanita di Sulsel Kepergok Nyoblos 2 Kali, TPS Terpaksa Lakukan Pencoblosan Ulang

Seorang Wanita di Sulsel Kepergok Nyoblos 2 Kali, TPS Terpaksa Lakukan Pencoblosan Ulang

METROKENDARI.COM Wanita inisial ES di Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan (Sulsel), kepergok mencoblos dua kali di TPS yang berbeda. Akhirnya KPU Sidrap menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 4, Kelurahan Arawa.

“Kami sudah mengeluarkan surat untuk dilaksanakan PSU di TPS 4 Kelurahan Arawa hari ini,” kata Komisioner Bawaslu Sidrap Akwan Ali.

Akhwan menegaskan PSU tersebut dilaksanakan dengan Surat Keputusan Nomor 812/PL.01.8SD/7314/2024 yang mengacu pada Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2024 serta Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu Serentak Tahun 2024, dan Keputusan KPU Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 397 Tahun 2024 tentang Penetapan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Umum Tahun 2024 di wilayah Kabupaten Sidenreng Rappang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!