Tidak butuh waktu lama, tim Buser 77 Polresta Kendari berhasil menangkap pelaku di tempat persembunyiannya di Puuwatu.
“Pelaku ditangkap di sebuah rumah BTN Puuwatu Indah Permai, pada Minggu (29/5/2022) pagi,” ungkapnya.
Usai ditangkap, pelaku langsung dibawa ke Polresta Kendari untuk diamankan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga
“Pelaku sudah diamankan di sel tahanan Polresta Kendari, dia terancam hukuman tujuh tahun penjara,” tegas Perwira Polisi yang pernah tiga kali menjabat sebagai Kasat Resrkim itu.
Laporan. Wayan Sukanta