Seorang Siswi di Kendari Diperkosa Kakak Temannya Sendiri
Tidak butuh waktu lama, pelaku akhirnya berhasil diringkus di Desa Lasoso, Kecamatan Anggalomuare, Kabupaten Konawe, pada 2 Mei 2023 malam.
“Saat ini pelaku sudah diamankan di Polresta Kendari untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” kata Fitrayadi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 UU. RI No. 17 Thn 2016 ttg Penetapan Perpu No. 1 Thn 2016 ttg Perubahan kedua atas UU. RI. No. 23 Thn 2002 tentang Perindungan Anak Menjadi Undang-Undang. Ancaman 15 tahun penjara.
Reporter. Wayan Sukanta


1 Komentar