Seorang Pria di Konawe Ditangkap Polisi Usai Sodomi Bocah Laki-laki
Tidak sampai disitu saja, pelaku kemudian kembali mengulangi perbuatannya dengan mencabuli (sodomi) korban.
Baca Juga : Puluhan Bocah Laki-laki di Busel Jadi Korban Pencabulan, Ini Modusnya
Pelaku mengancam tidak mau memberikan uang yang ia janjikan jika korban tak mau lagi menuruti permintaanya.
“Tempat kejadian kedua, korban dibawa ke salah satu Desa di Konut. Disitu akhirnya korban ditemukan oleh orang tuannya setelah 10 hari bersama pelaku,” terangnya.
Korban akhirnya buka suara dan menceritakan apa yang dialaminya dilakukan oleh pelaku. Mendengar kabar itu, orang tua korban kemudian melaporkan pelaku ke kantor Polisi.
“Pelaku kemudian kita tangkap setelah menerima lapora tersebut. Saat ini AS sudah diamankan di Polres Konawe. Dia (pelaku) dijerat pasal 76 E tentang anak perlindungan anak di bawha umur dan Pasal 292 KUHP Pidana. AS diancam hukuman pidana penjara paling lama 15 dan atau 5 (lima) tahun,” jelas Kamaru.
Tinggalkan Balasan