“Tempat kejadian kedua, korban dibawa ke salah satu Desa di Konut. Disitu akhirnya korban ditemukan oleh orang tuannya setelah 10 hari bersama pelaku,” terangnya.
Korban akhirnya buka suara dan menceritakan apa yang dialaminya dilakukan oleh pelaku. Mendengar kabar itu, orang tua korban kemudian melaporkan pelaku ke kantor Polisi.
Baca Juga
“Pelaku kemudian kita tangkap setelah menerima lapora tersebut. Saat ini AS sudah diamankan di Polres Konawe. Dia (pelaku) dijerat pasal 76 E tentang anak perlindungan anak di bawha umur dan Pasal 292 KUHP Pidana. AS diancam hukuman pidana penjara paling lama 15 dan atau 5 (lima) tahun,” jelas Kamaru.
Laporan. Wayan Sukanta