metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Senin, 17 November 2025

Seorang Pria di Kendari Nekat Curi Kotak Amal Masjid Buat Bayar Cicilan Mobil

Redaksi Redaksi
Polisi amankan barang bukti uang hasil curian dan pelaku, Jumat (3/6/2022) dok.metrokendari.id

Sementara pelaku kini telah diamankan dalam sel tahanan Polsek Mandonga untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Pelaku dijerat pasal 363 tentang tindak pidana pencurian dan pemberatan. Ancaman hukuman enam tahun penjara,” tegas Salman.

Laporan. Wayan Sukanta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilarang Keras Copy Paste!