Seorang Pria di Kendari Nekat Curi Kotak Amal Masjid Buat Bayar Cicilan Mobil
Sementara pelaku kini telah diamankan dalam sel tahanan Polsek Mandonga untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Pelaku dijerat pasal 363 tentang tindak pidana pencurian dan pemberatan. Ancaman hukuman enam tahun penjara,” tegas Salman.
Laporan. Wayan Sukanta


3 Komentar