metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 19 Januari 2025

Seorang Pria di Kendari Diringkus Polisi Saat Transaksi 1 Dos Ganja Dekat Hotel

Ketgam. Polisi amankan pelaku DC di Polres Kendari, Dok. metrokendari.id

Menurut keterangan pelaku, nekat mau berbisnis ganja karena tergiur dengan keuntungan yang akan dia peroleh dari setiap penjualannya.

“Tersangka mengaku keuntungan dari menjual paket ganja sebelumnya adalah sejumlah Rp 12.000.000 (dua belas juta rupiah), ” tuturnya.

Sementara pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam Rutan Polres Kendari untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Pelaku dijerat pasal 114 UU RI No.35 tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika. Tersangka terancam hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 15 tahun,” tegas Alwi.(MK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!