Seorang Pria di Kendari Diringkus Polisi Saat Transaksi 1 Dos Ganja Dekat Hotel
“Tersangka mengaku keuntungan dari menjual paket ganja sebelumnya adalah sejumlah Rp 12.000.000 (dua belas juta rupiah), ” tuturnya.
Sementara pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam Rutan Polres Kendari untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Pelaku dijerat pasal 114 UU RI No.35 tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika. Tersangka terancam hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 15 tahun,” tegas Alwi.(MK)
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini


Tinggalkan Balasan