Seorang Pria di Kendari Dikeroyok Sekelompok Orang Mabuk Saat Tahun Baru, 1 Pelaku Ditangkap
Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah badik yang dipakai saat menikam korban.
“Pelaku dijerat pasal 170 dan 351 tentang tindak penganiayaan berat dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tegasnya.
Reporter. Wayan Sukanta
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini


Tinggalkan Balasan