metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Senin, 17 November 2025

Seorang Pria Asal Basala Konsel Ditangkap Polisi Kasus Sabu

Konferensi Pers pengungkapan kasus Sabu di Polres Konsel, Selasa (10/10/2023) Foto. metrokendari.com

“Peran pelaku sebagai pengedar, terkait dari mana sabu itu diperoleh masih dilakukan pendalaman oleh penyidik,” terangnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 dan 112 tentang tindak pidana narkotika. Ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara atau maksimal 20 tahun penjara.

Reporter. Wayan Sukanta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!