Seorang Pria Asal Basala Konsel Ditangkap Polisi Kasus Sabu
“Peran pelaku sebagai pengedar, terkait dari mana sabu itu diperoleh masih dilakukan pendalaman oleh penyidik,” terangnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 dan 112 tentang tindak pidana narkotika. Ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara atau maksimal 20 tahun penjara.
Reporter. Wayan Sukanta
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini


Tinggalkan Balasan