Seorang Pria Asal Basala Konsel Ditangkap Polisi Kasus Sabu
Lebih lanjut Jupen menerangkan, saat dilakukan penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan. Usai ditangkap, pelaku langsung dibawa ke Polres Konsel beserta barang bukti untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Peran pelaku sebagai pengedar, terkait dari mana sabu itu diperoleh masih dilakukan pendalaman oleh penyidik,” terangnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 dan 112 tentang tindak pidana narkotika. Ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara atau maksimal 20 tahun penjara.
Reporter. Wayan Sukanta
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tinggalkan Balasan