METROKENDARI.COM – Seorang pemuda berinisial AR (25) tahun di Kecamatan Tonggauna, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), ditangkap Polisi usai mencabuli anak di bawah umur.
KBO Reskrim Polres Konawe, Ipda Fajar Sapan membenarkan kejadian itu, Aksi bejat yang dilakukan AR diketahui setelah membawa Bunga di kediamannya di Desa Ambepulu, pada Sabtu (23/3/2024) lalu. Disana, Bunga dipaksa berhubungan badan layaknya suami istri.
“AR mengajak anak Bunga masuk ke dalam kamar rumah. Setelah berada di dalam kamar AR memaksaBunga untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri, ” ujar Fajar, Sabtu (30/3/2024).
Baca Juga : Kebakaran Hebat di Unaaha Konawe, 6 Kios Warga Ludes Dilalap Api
Baca Juga
Aksi bejat tak sampai disitu, pada Kamis (28/3/2024) kemarin. AR lagi-lagi mengajak Bunga disalah satu Indekos yang terletak dekat GOR Unaaha. Namun aksinya itu tertangkap basah oleh orang tua Bunga.
“Ketika AR dan Bunga sedang duduk di motor, orang tua korban dan keluarga datang dan langsung menangkap AR, dan selanjutnya menelepon Polisi,” ungkap Fajar.
AR mengaku telah berkali-kali mencabuli bunga. Atas perbuatannya pelaku terancan 9 tahun penjara.
Reporter. Al Pagala