Seorang Pemuda di Kendari Ditangkap Saat Hendak Transaksi Sabu di Depan Indomaret
Pada penyergapan itu, lanjut Bachtiar, langsung dilakukan penggeledahan dan berhasil ditemukan BB sabu sebanyak 31 paket.
“Pelaku mengaku mendapat paket sabu itu dari seorang pria di Wua-wua untuk diedarkan, Doa (pelaku) dijanji akan diberi upah uang jika berhasil mengedarkan sabu itu kepada setiap pemesannya,” terangnya.
Saat ini pelaku telah diamankan dalam sel tahanan POlres Kendari untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
RA dijerat pasal 114 dan 112 tentang tindak pidana narkotika dengan ancaman pidana diatas 5 tahun penjara.
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tinggalkan Balasan