Kendari – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Kendari kembali berhasil menangkap seorang pengedar sabu dengan barang bukti (BB) 16,5 gram.
pelaku diketahui berinisial RA (23) tahun, ditangkap di depan Indomaret Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Jumat (14/1/2022).
“Pada saat itu petugas mendapat informasi bahwa akan ada transaksi di depan Indomaret Jalan Ahmad Yani. Tim Res Narkoba Polres Kendari langsung bergerak melakukan pengintaian. Beberapa saat kemudian, muncul pelaku dengan gerak-gerik mencurigakan. Pada saat tu langsung disergap dan diamankan,” ujar Kabag Ops Polres Kendari, Kompol Bachtiara saat menggelar konferensi pers, Jumat (21/1/2022).
Baca Juga :Jualan Sabu di Rumah, Seorang Pria Paruh Baya di Konut Ditangkap Polisi
Baca Juga
Pada penyergapan itu, lanjut Bachtiar, langsung dilakukan penggeledahan dan berhasil ditemukan BB sabu sebanyak 31 paket.
“Pelaku mengaku mendapat paket sabu itu dari seorang pria di Wua-wua untuk diedarkan, Doa (pelaku) dijanji akan diberi upah uang jika berhasil mengedarkan sabu itu kepada setiap pemesannya,” terangnya.
Saat ini pelaku telah diamankan dalam sel tahanan POlres Kendari untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
RA dijerat pasal 114 dan 112 tentang tindak pidana narkotika dengan ancaman pidana diatas 5 tahun penjara.