Seorang Pemuda di Kendari Ditangkap Polisi Usai Cabuli Mantan Pacar
Pelaku dijerat pasal 81 ayat 1 junto pasal 76D dan atau pasal 82 ayat 1 junto pasal 76E UU RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Ancaman pidananya minimal 5 maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tinggalkan Balasan