Seorang Pemuda di Kendari Ditangkap Polisi Usai Cabuli Mantan Pacar
“Saat itu korban sempat viral di Medsos karena dikabarkan hilang dan tidak kunjung pulang ke rumah. Ternyata, korban dibawa pergi oleh pelaku dan dibawa menginap di hotel sehingga terjadi aksi pencabulan tersebut,” terangnya.
Setelah mengetahui bahwa korban ternyata dibawa kabur oleh pelaku dan dicabuli, pihak keluarganya langsung melaporkan kasus itu ke Polres Kendari.
“Kita terima laporan dari keluarga korban terkait anaknya dibawa kabur dan dicabuli. Setelah menerima laporan, pada hari itu juga langsung dilakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku,” kata Gede.
Kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di sel tahanan Polres Kendari, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelaku dijerat pasal 81 ayat 1 junto pasal 76D dan atau pasal 82 ayat 1 junto pasal 76E UU RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Ancaman pidananya minimal 5 maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya


Tinggalkan Balasan