Kendari – Seorang pria berinisial OM (25) tahun, di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), ditangkap Polisi karena nekat mencabuli seorang anak yang masih dibawah umur.
Aksi pencabulan itu dilakukan oleh pelaku disebuah hotel yang ada di Kota Kendari, pada Jumat (19/2/2021) pagi.
Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP I Gede Pranata mengatakan, modusnya pelaku beralasan ingin bertemu dengan korban karena rindu.
“Jadi ceritanya korban ini mantan pacarnya pelaku. Awalnya korban dijemput oleh pelaku pada Kamis (18/2) lalu dibawa ke tempat kerjanya. Kemudian dia (pelaku) beralasan ada yang akan di kerjakan di hotel, sehingga korban diajak. Tiba di hotel, korban diajak menginap pada hari itu. Keesokan paginya pada Jumat (19/2), pelaku langsung memaksa korban berhubungan badan,” ujar Gede kepada metrokendari.com Selasa (2/3/2021).
Baca Juga
Gede menerangkan, saat dibawa ke hotel ternyata tidak diketahui oleh ibu korban. Lantaran tidak pulang selama sehari, pihak keluarganya lantas menyebar postingan di media sosial (medsos) bahwa korban tidak pulang ke rumah.
“Saat itu korban sempat viral di Medsos karena dikabarkan hilang dan tidak kunjung pulang ke rumah. Ternyata, korban dibawa pergi oleh pelaku dan dibawa menginap di hotel sehingga terjadi aksi pencabulan tersebut,” terangnya.
Setelah mengetahui bahwa korban ternyata dibawa kabur oleh pelaku dan dicabuli, pihak keluarganya langsung melaporkan kasus itu ke Polres Kendari.
“Kita terima laporan dari keluarga korban terkait anaknya dibawa kabur dan dicabuli. Setelah menerima laporan, pada hari itu juga langsung dilakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku,” kata Gede.
Kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam...