Seorang Pemuda Asal Puuwatu Ditangkap Polisi Saat Hendak Transaksi Narkoba
Kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di sel tahanan Polda Sultra untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman pidana diatas 6 tahun penjara,” jelas Dolfi.
Baca Juga : Terhimpit Ekonomi, Seorang Pria di Kendari Nekat Jadi Pengedar Narkoba
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini


Tinggalkan Balasan