“Tersangka dijerat pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2) dan pasal 127 ayat (1). Ancaman hukuman Pidana Mati, Pidana Penjara seumur Hidup, Pidana penjara paling singkat 6 (Enam) Tahun dan paling lama 20 (Dua Puluh) Tahun,” tegas Sabaruddin.
Baca Juga :Cegah Tindak Pidana Dalam Rutan, Kemenkumham dan BNN Sultra Gelar Razia
Baca Juga