metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 23 Februari 2025

Seorang Nelayan di Kolaka Ditangkap Kasus Narkoba, Barang Bukti 1 Kg Sabu

BNNP Sultra amankan BB 1 Kg Sabu, Rabu (2/9/2021) dok. Humas BNNP Sultra

“Jadi pelaku ini mengedarkan sabu dengan sistem tempel yang diperintah oleh seorang pria berinsial KU. Pelaku ini masih dalam pengejaran petugas,” ungkapnya.

Kini NR resmi ditetapkans sebagai tersangka dalam kepemilikan sabu 1 Kg pasca ditangkap. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, NR diamankan di rumah tahanan (Rutan) BNNP Sultra.

“Tersangka dijerat pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2) dan pasal 127 ayat (1). Ancaman hukuman Pidana Mati, Pidana Penjara seumur Hidup, Pidana penjara paling singkat 6 (Enam) Tahun dan paling lama 20 (Dua Puluh) Tahun,” tegas Sabaruddin.

Baca Juga : Cegah Tindak Pidana Dalam Rutan, Kemenkumham dan BNN Sultra Gelar Razia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!