Kendari – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra), menangap seorang pria berinisial NR (46) tahun, dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu.
Pria yang sehari-hari berprofesi sebagai nelayan itu ditangkap di rumahnya, Lorong Meohai, Kecamatan Kolakaasi, Kabupaten Kolaka, Sultra, pada Selasa (21/9/2021), sekitar pukul 07.00 Wita.
“Pada penangkapan itu, petugas dari BNNP Sultra berhasil mengamankan barang bukti 20 bungkus sabu total berat keseluruhan sebanyak 1.002,97 Gram atau 1 Kilogram (Kg). Sabu itu diamankan dari hasil penggeledahan di rumah pelaku,” ujar Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol Sabaruddin Ginting, kepada awak media, Rabu (22/9/2021).
Baca Juga : BNNP Sultra Tangkap Pengedar Sabu 1,5 Kg di Kendari, Satu Napi Lapas
Baca Juga
Dari hasil pemeriksaan Polisi, lanjut Sabaruddin, NR mengedarkan sabu dengan modus sistem tempel yang dikendalikan oleh seorang yang saat ini masih dalam penyelidikan petugas BNNP Sultra.
“Jadi pelaku ini mengedarkan sabu dengan sistem tempel yang diperintah oleh seorang pria berinsial KU. Pelaku ini masih dalam pengejaran petugas,” ungkapnya.
Kini NR resmi ditetapkans sebagai tersangka dalam kepemilikan sabu 1 Kg pasca ditangkap. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, NR diamankan di rumah tahanan (Rutan) BNNP Sultra.
"Tersangka dijerat pasal 114 ayat (2), 112 ayat...