Seorang Mahasiswa Ditangkap Polisi Saat Transaksi Narkoba di Muna
“Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku sebanyak 5 paket sabu dengan berat total keseluruhan 1,76 gram. Hasil pemeriksaan sementara, pelaku berperan sebagai pengedar atau penjual,” jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabka perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 Jo 132 dan subsider 112 tentang tindak pidana narkotika. Ancam hukuman pidana diatas 6 tahun penjara.
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tinggalkan Balasan